Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa di pengadilan militer tinggi iii surabaya, pada perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami sudah mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini sebab kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami perihal potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tak memberikan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara tersebut ingin dilanjutkan pada 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga kenal peristiwa dan terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi dan mau didatangkan itu pada antaranya berasal dari badan pertanahan negara juga unsur yang lain sebanyak 21 orang.