Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii serta iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar menjalankan dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan dan mencari Jalan keluar pasling baik bersama agar semua jumlah properti negara selama lingkungan tni, terlebih kompleks berland, tutur juru bicara warga donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia mengatakan, selama 14 mei 2013 akan terserah menjadi hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, selama tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah ataupun dialog tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tidak ada gangguan apa saja yang dialami penduduk komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan memesan resah dan shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa selama sana.

untuk itu, tutur dia, masyarakat berland dan serta tergabung pada aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian yang bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya terhadap agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menyampaikan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun di lembaga terlepas, mesti tunduk serta patuh pada hukum.

oleh sebab tersebut, warga berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara langsung menyelesaikan seluruh persentasi juga serta sengketa rumah negara secara nasional.

warga dan menyewa panglima tni untuk menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, membayar panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.