Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang mengatur pembagian dana supaya provinsi, kabupaten serta kota.

khusus agar pembagian dana otsus dan ada masih peraturan gubernur (pergub) dan memenage pembagian itu, tutur mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua selama sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan dan memenage pembahgian itu sebab tersebut sudah merupakan amanat undang-undang oleh karenanya berapa sulit dan menjadi bagian kabupaten/kota telah dikenal melalui tentu.

sudah saatnya memiliki perdasus yang membuat pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal dengan pasti berapa yang diterimanya, tutur mendagri.

Informasi Lainnya:

menurut, jika dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan pada menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).

provinsi papua saat ini sudah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sementara yang masih di proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.

sedangkan yang belum dibahas banyak Satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dihadiri lima menteri yang lain yang dan memaparkan tentang semua rencana yang ingin diselenggarakan dalam papua.