Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan publik (kpu) serta komisi penyiaran indonesia (kpi), terkait pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab mau pengaturan itu akan diperkuat pada peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, selagi pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan di sini saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu dalam jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, guna membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan agar mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat pada pasal 46 pada pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki melalui penguatan kewenangan lembaga pers, kpi dan dewan pers, supaya menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami hendak tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan menyepakati pilihan keuntungan terkait penafsiran selama hal pengaplikasian kampanye di penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye mesti memperoleh sampingan pasal tentang pembatasan kampanye.

berkaitan melalui perubahan pasal peraturan itu, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta promo selama masa kampanye terbuka.

kpu juga kpi serta berencana menggarap pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, untuk membahas perihal peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai membeli kesepakatan dengan kpi serta dewan pers, kpu ingin menggelar rapat pleno guna menentukan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa di waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring akan ditangani dengan dewan pers, akan tetapi media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri akan tinggal di pedoman pelaku penyiaran juga standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada selama kementerian komunikasi serta info (kemkominfo) merujuk di uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.