Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan pada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis) fiktif dalam lahan chevron untuk dihentikan sebab perkara ini cuma memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini serta memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan terdakwa lainnya serta mengganggu cuaca investasi di kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf pada wartawan dalam jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka yang lain di pengadilan tipikor jakarta pusat supaya mencari hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan dan sedang berjalan, untuk majelis hakim bertindak adil dan tidak diskriminatif. pihak ricksy cuma diberikan waktu seminggu agar menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli di 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli itu meringankan dan dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia yang ditemani tito pranolog serta andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan perkara yang menangkap ricksy prematuri, juga pilihan pihak lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis, dalam lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sejumlah wilayah dalam sumatera, dalam kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret lalu, ketika jampidsus mulai melakukan penyidikan. hanya berselang pilihan hari saja dalam 12 maret kemarin, direktur penyidikan sudah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri dan general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- serta asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. keuntungan itu telah merupakan fakta dan telah dipublikasikan pada persidangan, katanya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas di sidang pra peradilan.

di pihak lain, papar dia, selama fakta persidangan dan terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyampaikan substansi perhatian bioremediasi tersebut telah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyatakan substansi pekerjaan bioremediasi itu telah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia mengajarkan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah adalah skk migas). salah Satu kewajiban cpi dijadikan perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender agar program pemulihan lahan melalui metode bioremediasi dalam sederat lokasi yang merupakan wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender yang diselenggarakan cpi. pt gpi salah Salah satu pemenangnya melalui seleksi yang ketat serta transparan. dibuat direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja dengan cpi, tutur dia.

ia menduga catatan awal persentasi ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta dalam jakarta, yang pernah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi selama cpi akan tetapi kalah. atas laporan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, kata dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap berdampak pada keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan dihadirkan jpu dari bpkp di salah Satu persidangan.

padahal selama persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa daripada cpi, dan berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja dalam kesaksiannya dalam pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. keuntungan ini karena telah diatur di undang-undang bahwa dan berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, ujarnya.

ahli keuangan tersebut menyebut bpkp tidak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun menjadi tak sah serta harus batal demi hukum. malahan hasil penghitungan itu tidak dapat dimasukkan dibuat alat bukti.

menurut mukhlis, hingga saat ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 orang dari semua komponen masyarakat indonesia, disamping kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, hanya hendak menyamakan pemahaman pada penduduk indonesia tenntang proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.

kami berharap demii keadilan baru berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon pada ky supaya memantau penegakkan hukum di kasus ini agar berjalan melalui adil juga transparan, katanya.

selain itu, ia memohon agar ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh bisa memimpin persidangan dan memutus dengan lebih adil sesuai melalui suara nurani hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi.