Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta yang menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah ataupun cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun yang sudah menentukan, maka dari situ kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia di jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah menentukan, kiranya audit nilai kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), agar indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 dapat dibebaskan.

sementara tersebut, selama sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto di pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis terkait penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. sebab itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak keliru.

di dunia ketika ini tak ada yang mencari perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data dari im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang dalam saat bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan memenuhi syarat.

yakni, keberadaan perangkat pemancar dari dua serta lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, ataupun pembedaan tujuan, serta pembedaan teknologi. harus banyak perangkat sinkronisasi, serta ada dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada cuma Satu dinas komunikasi radio serta serta tidak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. juga, tak banyak langkah lain dan dapat dilaksanakan supaya penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, objek wisata serta teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega mengetahui keterangan saksi-saksi yang didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, juga harapkan bijaksana menyerahkan putusan bebas pada terdakwa.