Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilakukan di jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, tutur jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada antara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang yang menggarap pembunuhan terhadap Salah satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, juga jurit juga ibrahim dan secara bersama menggarap pembunuhan berencana pada kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang di hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah menurun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut meninggalkan dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah kendaraan dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim hendak diterbangkan dalam palembang tengah jenazah suryadi akan dimakamkan di cilacap.