DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR

komite ii dewan perwakilan daerah (dpd) ri memberikan draf rancangan undang-undang (ruu) mengenai kelautan dan naskah akademiknya terhadap badan legislasi dpr untuk langsung dibahas adalah koleksi undang-undang

ruu kelautan juga naskah akademiknya ini menyerahkan arah pembangunan indonesia dijadikan negara kelautan berorientasi dalam potensi laut, kata la ode ida saat rapat pleno melalui badan legislasi dpr ri di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, senin.

rapat pleno badan legislasi dpr ri dipimpin oleh ketuanya ignatius mulyono dibandingkan fraksi partai demokrat yang didampingi kaum wakilnya, yakni anna mu`awanah (fraksi pkb) serta ahmad dimyati natakusumah (fraksi ppp).

sementara dari dpd ri dipimpin oleh wakil ketua dpd la ode ida yang didampingi ketua komite ii bambang susilo.

menurut la ode ida, ruu kelautan ini memberi usulsupaya potensi serta kegiatan di laut menjadi arus utama pembangunan di indonesia.

selama pembahasan substansi ruu, berdasarkan dia, tim kerja dpd ri sudah mengharmonisasikannya dengan 35 hukum positif juga kemudian merangkum hasilnya.

pada hukum positif dan mengandung kelemahan substansi, kami mengusulkanpenyempurnaan uu sektor dimaksud, katanya.

pada kesempatan itu, ignatius mulyono mengatakan, undang-undang sektor dan berinduk ke kelautan sudah lahir lebih dahulu, ternyata induknya belum banyak.

berlakunya 35 uu sektor yang berinduk ke kelautan tidak adanya uu induk, berdasarkan dia, sangat besar membuat juga mengerjakan sinkronisasi.

dpr harus melahirkan uu induknya. ruu kelautan ini diharapkan hendak adalah uu induknya, katanya.

menurut mulyono, di ini amat besar membuatkan laut sebab ada ada uu sektoral tanpa keberadaan uu induk.

ketua komite ii dpd ri, bambang susilo menambahkan, dpd ri mencari naskah akademik juga draf ruu kelautan sesudah sebelumnya melakukan kajian pada 35 uu sektor, dan sasarannya banyak ajaran yang komprehensif soal kelautan, jangan hingga terkotak-kotak.

indonesia mesti menungkapkan pada dunia, kiranya laut indonesia tergolong laut sekitar, selama antara, juga di pada wilayah kepulauan indonesia, adalah Satu kesatuan, katanya.

bambang menambahkan, sesudah perdana menteri indonesia pada ketika itu, djuanda kartawidjaja, mencetuskan deklarasi djuanda selama 13 desember 1957 juga perserikatan bangsa-bangsa (pbb) mengesahkannya melalui konvensi hukum laut pbb di 1982, yaitu united nations convention on the law of the sea (unclos 1982).

melalui unlos 1982, menurut dia, pbb menetapkan indonesia untuk negara kepulauan, yakni wilayah darat juga laut merupakan bagian dan tak terpisahkan.

Informasi Lainnya: